PERAN DAN FUNGSI KELOMPOK TANI

Pengertian Kelompoktani
Kelompok Tani adalah kumpulan petani-nelayan yang didasarkan atas kesamaan, keserasian satu lingkungan sosial budaya untuk mencapai tujuan yang sama, dengan demikian kelompoktani mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1)Beranggotakan petani-nelayan;
2)Hubungan antara anggota erat;
3)Mempunyai pandangan, kepentingan yang sama dalam mengelolah usahataninya;
4)Mempunyai kesamaan jenis komoditas usaha;
5)Usahatani yang diusahakan merupakan sebuah ikatan fungsional/bisnis;
6)Mempunyai tujuan yang sama.

Ciri-ciri Kelompoktani
¨  a) saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota;
¨  b) mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam usahatani;
¨  c) memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi;
¨  d) ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
¨   
Fungsi Kelompok Tani
a.Kelas belajar:
            Kelompoktani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.

b.Wahana kerjasama:
            Kelompoktani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha lainnya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.

c.Unit produksi:
            Usahatani yang dilakukan oleh masing-masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai suatu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.


Klasifikasi Kelompok Tani
a.Kelas Pemula,
      merupakan kelas terbawah dan terendah dengan mempunyai nilai 0 sampai dengan 250.

b.Kelas Lanjut,
merupakan kelas yang lebih tinggi dari kelas pemula dimana kelompoktani-nelayan sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dengan mempunyai nilai 251 sampai dengan 500.

c.Kelas Madya,
merupakan kelas berikutnya setelah kelas lanjut dimana kemampuan kelompoktani-nelayan lebih tingggi dari kelas lanjut yaitu dengan nilai 501 sampai dengan 750.
d.Kelas Utama,
            merupakan kelas kemampuan kelompok yang tertinggi, dimana kelompoktani-nelayan sudah berjalan dengan sendirinya atas dasar prakarsa dan swadaya sendiri. Nilai kemampuan diatas 750.

Klasifikasi Kelompok Tani
Berdasarkan SK Menteri Pertanian No.41/Kpts.OT.210/1/1992, tentang pedoman pembinaan  kelompoktani-nelayan, maka pengakuan terhadap kemampuan kelompok diatur sebagai berikut:
a.Kelas Pemula, dengan piagam yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
b.Kelas Lanjut, dengan piagam yang ditandatangani oleh Camat.
c.Kelas Madya, dengan piagam yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.
d.Kelas Utama, dengan piagam yang ditandatangani oleh Gubernur.

Lima jurus kemampuan kelompok
a.Kemampuan merencanakan kegiatan untuk meningkatkan produktivitas usahatani (termasuk pasca panen dan analisis usahatani) para anggotanya, dengan penerapan rekomendasi yang tepat dan memanfaatkan sumberdaya alam secara optimal,
b.Kemampuan melaksanakan dan mentaati perjanjian dengan pihak lain
c.Kemampuan pemupukan modal dan pemanfaatan pendapatan secara rasional, 
d.Kemampuan meningkatkan hubungan yang melembaga antar kelompoktani-nelayan dengan KUD
e.Kemampuan menerapkan teknologi dan pemanfaatan informasi serta kerjasama kelompok yang dicerminkan oleh tingkat produktivitas dari usahatani para anggota kelompok

Tugas Ketua Kelompok antara lain
Mengkoordinasikan, mengorganisasikan dan bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan kelompok, dengan rincian sebagai berikut : memimpin rapat pengurus, memimpin rapat anggota, menandatangani surat menyurat, mewakili kelompok dalam pertemuan dengan pihak lain dan memimpin pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen lainnya 

Tugas Sekretaris Kelompok
            Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan non keuangan dengan rincian sebagai berikut : mencatat segala keputusan penting dalam setiap rapat, menindaklanjuti hasil-hasil rapat, menyampaikan hasil-hasil rapat dengan cara membuat notulen dan disampikan dalam rapat berikutnya, membuat dan menyimpan serta menyampaikan hasil notulen rapat kepada pengurus, membuat undangan-undangan, menyiapkan surat menyurat dan pengarsipannya, membuat laporan-laporan (laporan bulanan, laporan tahunan). 

Tugas Bendahara Kelompok
bertanggung jawab menangani seluruh kegiatan administrasi keuangan kelompok dengan rincian tugas sebagai berikut : menerima pembayaran atas nama kelompok dan menyimpannya dengan baik, melakukan pembayaran atas persetujuan ketua kelompok, menyimpan dan memelihara arsip transaksi keuangan, menyelenggarakan dan memelihara administrasi keuangan kelompok dan menyusun laporan keuangan secara berkala (bulanan dan tahunan). 


Semoga Bermanfaat 
Salam BP3K Kecamatan Cipeucang

Komentar

  1. Bloknya Enak di Baca jadi kangen ke Pandeglang

    BalasHapus
  2. Senang sekali bisa berkunjung ke BP3K Kecamatan Cipeucang melalui media sosial ini - makasih dan salam untuk semua Penyuluhnya.
    Dari Ketua PERHIPTANI Kabupaten Jayapura, di Papua

    BalasHapus

Posting Komentar