TUGAS POKOK PENYULUH PERTANIAN
Tugas Penyuluh Pertanian adalah
melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelkasanaan penyuluhan
pertanian, evaluasi dan pelaporan. Serta pengembangan penyuluhan pertanian,
pengembangan profesi dan kegiatan penunjang penyuluhan pertanian.
FUNGSI PENYULUH PERTANIAN
Fungsi Penyuluh Pertanian adalah
berperan sebagai MOTIVATOR, FASILITATOR, dan DINAMISATOR dalam kegiatan
penyuluhan pertanian seperti membantu mencarikan informasi inovasi/teknologi,
permodalan, pemasaran, mengajarkan keterampilan, menawarkan/merekomendasikan
paket teknologi, memfasilitasi, mengembangkan swadaya dan swakarya petani.
PERAN PENYULUH PERTANIAN
a. Memfasilitasi
proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha
bA. Mengupayakan
kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi,
dan sumberdaya lainnya
cB. Meningkatkan
kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku
usaha.
dC. Membantu
pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuh-kembangkan organisasinya menjadi
organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola
berusaha yang baik dan berkelanjutan
eD. Membantu
menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang
dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.
f.
Menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku
usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan
gE. Melembagakan
nilai-nilai budaya pembangunan pertanian yang maju dan modern bagi pelaku utama
secara berkelanjutan
Komentar
Posting Komentar