TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERAN PENYULUH PERTANIAN

TUGAS POKOK PENYULUH PERTANIAN
Tugas Penyuluh Pertanian adalah melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelkasanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan. Serta pengembangan penyuluhan pertanian, pengembangan profesi dan kegiatan penunjang penyuluhan pertanian.

FUNGSI PENYULUH PERTANIAN
Fungsi Penyuluh Pertanian adalah berperan sebagai MOTIVATOR, FASILITATOR, dan DINAMISATOR dalam kegiatan penyuluhan pertanian seperti membantu mencarikan informasi inovasi/teknologi, permodalan, pemasaran, mengajarkan keterampilan, menawarkan/merekomendasikan paket teknologi, memfasilitasi, mengembangkan swadaya dan swakarya petani.

PERAN PENYULUH PERTANIAN
a.       Memfasilitasi proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha
bA. Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya
cB. Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha.
dC. Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuh-kembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik dan berkelanjutan
eD. Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.
f.        Menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan
gE. Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan

Komentar