PROSES PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN

SECARA UMUM
PROSES PENYUSUNAN PROGRAMA  PENYULUHAN

1.  Identifikasi program-program pembangunan dari dinas/instansi lingkup provinsi dan kelembagaan pelaku utama dan usaha
2.  Sintesakan kegiatan penyuluhan pertanian yang ada dalam program pembangunan pertanian yang menjadi prioritas
3.    Penetapan keadaan, masalah, tujuan, dan cara mencapai tujuan
4.  Pengesahan programa penyuluhan oleh kelembagaan penyuluhan oleh kepala balai penyuluhan, kepala Bapeluh Kab/Kota, Bakor provinsi dan Kepala Badan Penyuluhan di pusat.
5.  Pembubuhan tanda tangan pimpinan pemerintahan di masing-masing tingkatan dan wakil-wakil esl I lingkup Deptan, dinas/instansi dstnya.
6.    Penjabaran programa kedalam rencana kerja tahunan setiap penyuluh pertanian
7.    Apabila dipandang perlu dapat dilakukan revisi programa

    LANGKAH PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN Tingkat Desa
1. PP memfasilitasi
2. Data dan Informasi Potensi, masalah dll (Tokoh Masyarakat dengan PRA
3. Disusun Rencana kegiatan Poktan/Gapoktan dlm setahun (RDK dan RDKK)
4. Sintesakan keg.Poktan/Gapoktan (PP,kep.Desa, pelaku usaha dan utama)

Programa PP Desa/kelurahan (tandatangani: perwakilan pelaku utama, usaha, dan PP

Komentar