SECARA UMUM
PROSES
PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN
1. Identifikasi program-program pembangunan dari dinas/instansi lingkup
provinsi dan kelembagaan
pelaku utama dan usaha
2. Sintesakan kegiatan penyuluhan pertanian yang ada dalam program pembangunan pertanian yang
menjadi prioritas
3. Penetapan keadaan, masalah, tujuan, dan cara mencapai tujuan
4. Pengesahan programa penyuluhan oleh kelembagaan penyuluhan
oleh kepala balai penyuluhan, kepala Bapeluh Kab/Kota, Bakor provinsi dan
Kepala Badan Penyuluhan di pusat.
5. Pembubuhan tanda tangan pimpinan pemerintahan di
masing-masing tingkatan dan wakil-wakil esl I lingkup Deptan, dinas/instansi
dstnya.
6. Penjabaran programa kedalam rencana kerja tahunan setiap
penyuluh pertanian
7. Apabila dipandang perlu dapat dilakukan revisi
programa
LANGKAH PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN Tingkat Desa
1. PP memfasilitasi
2. Data dan
Informasi Potensi, masalah
dll (Tokoh
Masyarakat dengan PRA
3. Disusun Rencana kegiatan Poktan/Gapoktan dlm setahun (RDK dan RDKK)
4. Sintesakan
keg.Poktan/Gapoktan (PP,kep.Desa,
pelaku usaha dan utama)
Programa PP Desa/kelurahan (tandatangani: perwakilan pelaku utama, usaha, dan PP
Komentar
Posting Komentar